+ -

Pages

Thursday, December 2, 2010

[beasiswa] Re: [BUTUH INFO] Izin tugas belajar untuk PNS

 

Mas Fadli,

Saya sependapat dengan pendapat Mas Djoko (semoga saya benar mengeja namanya ya). Berdasarkan pengalaman pribadi, saat ini saya kebetulan dapat kesempatan tugas belajar di Australia, terhitung mulai pertengahan tahun ini. Sebagai info, saya diterima menjadi CPNS di Kemlu Januari 2008 dan diangkat menjadi PNS kalo tidak salah ingat per April 2009. Kemudian saya dinyatakan diterima beasiswa ADS sekitar bulan Januari 2010 dan mulai tugas belajar Juli 2010. Jika dihitung saya belum 2 tahun menjadi PNS, tapi memang sudah 2 tahun bekerja di Kemlu jika mengikutsertakan masa menjadi CPNS. Pengalaman teman seangkatan saya juga ada yang sekolah lebih cepat dari saya.
Terus terang saya belum lihat peraturan kepegawaiannya seperti apa, tetapi di instansi saya sepertinya tugas belajar sangat tergantung pada perijinan dari pejabat eselon II (minimal) dan rekomendasi dari Pusdiklat. Tetapi mungkin beda instansi beda sistim dan peraturannya. Semoga membantu dan sukses untuk rencana tugas belajarnya.

Salam,
Adhi

--- In beasiswa@yahoogroups.com, "masdjoko73" <masdjoko73@...> wrote:
>
> Mas Fadli,
>
> Mungkin bisa minta copy peraturannya. Dari pengalaman teman, ada satu ayat yg bisa menjadi celah. Kurang lebih bunyinya sprti ini: "Bisa diberikan sblm PNS 2 tahun asalkan program studi yg diambil sangat dibutuhkan unit kerja dan atau program studi yg langka, dan mndptkan rekomendasi dr Pjbt Eselon 1." (mungkin bisa di cek langsung peraturannya).
>
> Kata2 "sangat dibutuhkan unit kerja" bisa dijadikan celah utk tetap melanjutkan studi. Point ini mgkin bisa dikomunikasikan dgn atasan kantor anda.
>
> Semoga sukses dgn perjuangannya.
>
> Salam,
>
> --- In beasiswa@yahoogroups.com, sadilah Fauzi <sadilah_fauzi@> wrote:
> >
> > Mohon bantuan pencerahan,
> >
> > Perkenalkan nama saya fadli. Saya diangkat PNS (setelah melewati CPNS) pada
> > bulan Juni 2010 dan mendapat beasiswa dari pihak luar untuk berkesempatan
> > belajar di Thailand mulai Januari 2011. Secara aturan kepegawaian disebutkan
> > bahwa tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah mengabdi lebih dari 2
> > tahun, sedangkan saya baru menjalani PNS selama 6 bulan ini. Pagi ini saya
> > mengajukan surat penerimaan dari kampus dan sponsor kepada kepegawaian, hasilnya
> > permohonan izin saya ditolak oleh pihak kepegawain dengan dalih masa kerja saya
> > masih kurang dari yang dipersyaratkan. Untuk itu, saya mohon masukan dari
> > rekan-rekan semua. Atas bantuan rekan2 saya ucapkan terimakasih.
> >
> > Salam
> >
> > Fadli
> >
>

__._,_.___
Recent Activity:
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.

__,_._,___
5 Forum Beasiswa: [beasiswa] Re: [BUTUH INFO] Izin tugas belajar untuk PNS   Mas Fadli, Saya sependapat dengan pendapat Mas Djoko (semoga saya benar mengeja namanya ya). Berdasark...
< >