+ -

Pages

Thursday, December 2, 2010

Re: [beasiswa] [BUTUH INFO] Izin tugas belajar untuk PNS

 

mungkin ketentuan dari Kemen RISTEK ini bisa membantu...

sumber http://www.ristek.go.id/?module=File&frame=Pengumuman/2009/sdm_aturan1.html

PEMBERITAHUAN
Nomor : 134/SDM&O/VIII/2009

Tentang

PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR
PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004, dengan ini disampaikan ketentuan sebagai berikut:

I. KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurannya 2 (dua) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  2. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;

  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

  4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  5. Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;

  6. Usia maksimum 25 tahun untuk Program Diploma III dan Program Strata 1 (S1), usia 37 tahun untuk Program Strata II (S2) atau setara, dan usia 40 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara;

  7. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional, atau Badan Swasta Dalam Negeri maupun Luar Negeri;

  8. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;

  9. Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tugasnya;

II. KETENTUAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR:

PNS untuk dapat diberikan Ijin Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  2. Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;

  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

  4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  5. Bidang pendidikan yang dikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;

  6. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

  7. Program pendidikan di dalam negeri yang akan dikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;

  8. Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;

  9. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

 

Demikian, agar menjadi maklum.

 

Jakarta, 10 Agustus 2009

Salam,



Salam,

Mohammad Makhrisyafrisal


--- On Thu, 12/2/10, masdjoko73 <masdjoko73@yahoo.com> wrote:

From: masdjoko73 <masdjoko73@yahoo.com>
Subject: [beasiswa] Re: [BUTUH INFO] Izin tugas belajar untuk PNS
To: beasiswa@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 2, 2010, 11:50 AM

 

Mas Fadli,

Mungkin bisa minta copy peraturannya. Dari pengalaman teman, ada satu ayat yg bisa menjadi celah. Kurang lebih bunyinya sprti ini: "Bisa diberikan sblm PNS 2 tahun asalkan program studi yg diambil sangat dibutuhkan unit kerja dan atau program studi yg langka, dan mndptkan rekomendasi dr Pjbt Eselon 1." (mungkin bisa di cek langsung peraturannya).

Kata2 "sangat dibutuhkan unit kerja" bisa dijadikan celah utk tetap melanjutkan studi. Point ini mgkin bisa dikomunikasikan dgn atasan kantor anda.

Semoga sukses dgn perjuangannya.

Salam,

--- In beasiswa@yahoogroups.com, sadilah Fauzi <sadilah_fauzi@...> wrote:
>
> Mohon bantuan pencerahan,
>
> Perkenalkan nama saya fadli. Saya diangkat PNS (setelah melewati CPNS) pada
> bulan Juni 2010 dan mendapat beasiswa dari pihak luar untuk berkesempatan
> belajar di Thailand mulai Januari 2011. Secara aturan kepegawaian disebutkan
> bahwa tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah mengabdi lebih dari 2
> tahun, sedangkan saya baru menjalani PNS selama 6 bulan ini. Pagi ini saya
> mengajukan surat penerimaan dari kampus dan sponsor kepada kepegawaian, hasilnya
> permohonan izin saya ditolak oleh pihak kepegawain dengan dalih masa kerja saya
> masih kurang dari yang dipersyaratkan. Untuk itu, saya mohon masukan dari
> rekan-rekan semua. Atas bantuan rekan2 saya ucapkan terimakasih.
>
> Salam
>
> Fadli
>




__._,_.___
Recent Activity:
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Be a homeroom hero! Help Yahoo! donate up to $350K to classrooms!


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!

.

__,_._,___
5 Forum Beasiswa: Re: [beasiswa] [BUTUH INFO] Izin tugas belajar untuk PNS   mungkin ketentuan dari Kemen RISTEK ini bisa membantu ... sumber http://www.ristek.go.id/?module=File&am...
< >