+ -

Pages

Saturday, December 29, 2012

Re: [beasiswa] Re: [butuh info] Surat ijin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara

 

Saya juga pendanaannya murni dari pemerintah sini. Selama anda menjadi PNS anda harus memiliki ijin dari negara dan untuk perjalanan luar negeri (termasuk sekolah) surat tugas dikeluarkan oleh sekneg. Selama anda tugas belajar anda akan meninggalkan tugas dan ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk menjamin hak dan kewajiban anda sebagai PNS (bantuan keluarga - dibayarkan 50% dari gaji untuk bujangan atau 100% gaji untuk yang sudah berkeluarga) dan kewajiban (lapor tiap semester, DP3) dan juga ikatan dinas (kembali ke instansi dan menjalani tugas 2n+1).

Jadi penasaran, apakah anda mendapatkan bantuan keluarga (sebesar 50% gaji untuk single atau 100% untuk yang sudah berkeluarga) selama anda bersekolah? kalau tidak mendapatkan, ada keanehan disini. Apakah waktu melapor ke KBRI mereka tidak meminta surat sekneg?

Untuk PNS, mohon sekali hal ini diperhatikan. Ini link untuk bla blanya: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=45&Itemid=91

Teman saya dari DIKNAS pun berangkat kemari dengan paspor hijau namun tetap, beliau mengurus ke sekneg karena kedudukan beliau sebagai PNS dan diijinkan tugas belajar sebagai PNS. 

Terus terang saya belum pernah mengalami hal seperti ini namun pernah memiliki teman yang "kabur" dan mendapatkan beasiswa di negara lain tapi tidak melepaskan pekerjaannya sebagai PNS. Waktu itu dinas membantu dengan mempersiapkan dan mengirimkan semua permohonan tugas belajar ke Sekneg sehingga beliau mendapatkan surat tugas.

Saran saya, mulai menanyakan ke sekneg untuk mengetahui persyaratan mendapatkan surat tugas (maaf saya tidak bisa bantu memberi tahu karena memang saya tidak menangani kasus teman kabur tersebut) dan memenuhi semua persyaratan. Semoga lancar semua urusan dan mohon bantuan dinas untuk membantu.

PS
Coba anda lihat persyaratan di B4 dan B5 dalam link yang saya sertakan tadi untuk bisa ditindaklanjuti.
Good luck


New Zealand 4410


From: muthowal <muthowal@yahoo.com>
To: beasiswa@yahoogroups.com
Sent: Saturday, 29 December 2012 7:58 PM
Subject: [beasiswa] Re: [butuh info] Surat ijin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara

 
Yth. Pak Ronald,
Terimakasih atas tanggapan dan informasi yang diberikan.
Dulu berangkatnya menggunakan Paspor Hijau pak, dan kebetulan pendanaan perkuliahan tidak menggunakan keuangan negara, murni dari pemerintah Saudi Arabia. Dari keterangan yang saya peroleh dari website Dikti, disebutkan bahwa bagi yang PNS maka harus ada surat tugas belajar dari Setneg, bagi swasta harus ada surat pengantar dari perusahaan. Tetapi Surat Tugas Belajar yang saya miliki dikeluarkan oleh Setda Kabupaten. Di website Dikti tersebut tidak menyebutkan sumber pendanaan. Tetapi saya berharap hal ini dapat menjadi pertimbangan, dan semoga Penyetaraan ijazah tetap bisa dilakukan. Kalau ada teman-teman yang memiliki solusi atau pengalaman tentang hal ini, mohon untuk bisa dishare.
Terimakasih sebelumnya

Salam,
Wahid Muthowal


--- In beasiswa@yahoogroups.com, tundank@... wrote:
>
> Mas,
>
> Dulu brgktnya pakai paspor hijau atau biru ? Kalau pakai biru biasanya sih ada surat setneg.
>
> Kalau pakai hijau, biasanya tidak terkait dengan keuangan negara.
>
> Kalau beasiswa Mas dari pemerintah RI maka kemungkinan harus urus surat setneg, tapi kalau tidak, apakah Dikti mensyaratkan hal ini untuk beasiswa yg pendanaannya bukan dr pemri ?
>
> Salam,
>
> Ronald
> ---
> Directorate of Economic and Socio-Cultural Treaties
> Directorate General of Legal Affairs and International Treaties
> Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia
> (Currently a student of LLM program in International Law and the Law of Int'l Organizations, University of Groningen)
>
> -----Original Message-----
> From: "muthowal" <muthowal@...>
> Sender: beasiswa@yahoogroups.com
> Date: Tue, 25 Dec 2012 16:35:01
> To: <beasiswa@yahoogroups.com>
> Reply-To: beasiswa@yahoogroups.com
> Subject: [beasiswa] [butuh info] Surat ijin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara
>
> Assalaamu'alaikum wr. wb.,
>
> Yth. Keluarga Besar Milis Beasiswa,
>
> Perkenalkan, saya wahid yang saat ini bekerja sebagai PNS Daerah, dan kebetulan sedang mendapatkan beasiswa s2 di King Abdulaziz University Saudi Arabia.
> Ketika saya berangkat ke saudi, saya hanya mendapatkan surat tugas belajar yang dikeluarkan sekretaris daerah (Setda) bukan Sekretariat Negara (Setneg). Setelah membaca persyaratan untuk mengurus penyetaraan ijazah, ternyata surat ijin tugas belajar harus dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) (sumber: http://ijazahln.dikti.go.id./pp1.php), sehingga tentunya saya tidak bisa mengurus penyetaraan ijazah karena kekurangan syarat tersebut.
> Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya mohon penjelasan dari teman-teman milis tentang syarat-syarat mendapatkan Surat ijin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara. Atau kalau ada yang memiliki pengalaman lain yang hampir sama, mohon untuk bisa dishare.
> Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, semoga informasi yang akan saya dapatkan bermanfaat bagi diri saya sendiri dan teman-teman semuanya.
>
> Wassalaamu'alaikum, wr.wb.,
>
> Hormat saya,
> Wahid Muthowal
> Mahasiswa S2 bidang Pertanian Lahan Kering
> Arid Land Agriculture Department
> King Abdulaziz University
> Saudi Arabia
>



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (6)
Recent Activity:
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.

__,_._,___
5 Forum Beasiswa: Re: [beasiswa] Re: [butuh info] Surat ijin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara   Saya juga pendanaannya murni dari pemerintah sini. Selama anda menjadi PNS anda harus memiliki...
< >