+ -

Pages

Wednesday, March 23, 2016

Re: [beasiswa] [butuh info] izin cuti kerja perusahaan swasta

 

Dear Mas Steven,

Saran saya, coba tanyakan ke bagian HRD di perusahaan tempatnya bekerja.

Biasanya di beberapa perusahaan swasta, perusahaan mempunyai aturan unpaid leave atau leave without pay dimana kita bisa cuti untuk sekolah selama 1 - 2 tahun tanpa dibayar. Setiap perusahaan pastinya punya ketentuan yang berbeda-beda, misalkan ada yang membolehkan hanya 6 bulan, 1 tahun atau bahkan 2 tahun. Lebih pastinya Tanya ke bagian HRD masing2.Kalau di swasta, ketika kembali akan menempati posisi yang dulunya ditinggalkan dengan kelas upah yang sama dengan sebelumnya tetapi tergantung perusahaannya apakah ada penyesuaian kelas upah berdasarkan tingkat pendidikan yang baru atau tidak. Selain itu, terkadang ada juga perusahaan yang punya kebijakan, tidak akan menjamin posisi karyawan yang mengambil leave without pay ketika kembali jika pada saat itu kondisi industry sedang down dan posisinya yang ditinggalkan sudah terisi oleh orang lain.

Hope it helps.

Regards,
Dimas


On Tuesday, March 22, 2016 8:26 PM, "Steven Leo elevenpiecess@gmail.com [beasiswa]" <beasiswa@yahoogroups.com> wrote:


 
Mba Icha,

Di situasi mba Icha, apakah tetap diberi gaji ketika cuti ?

Rekan-rekan lainnya,
Apakah ada yang punya pengalaman izin sejenis tetapi dalam perusahaan swasta lokal ?

Terima kasih,
Steven

On Tue, Mar 15, 2016 at 8:56 AM, humannisa icha humannisa_icha@yahoo.com [beasiswa] <beasiswa@yahoogroups.com> wrote:
 
Dear, Mr.Steven

Good day,
Mengenai pertanyaan kamu, ada beberapa perusahaan swasta khususnya perusahaan asing yang memperbolehkan cuti panjang selama 1 tahun. Contohnya perusahaan saya, saya bekerja di perusahaan Jepang dan diberi izin cuti selama 1 tahun karena pergi ke USA dalam rangka belajar (50%-nya main), bila kamu aset yang berharga bagi perusahaan (baik dalam kontribusi ke perusahaan atau tingkat kemahiran kamu bekerja) maka perusahaan akan memberika izin tersebut karena mereka akan merasa sayang melepaskan kamu, terkadang perusahaan asing khususnya perusahaan jepang, sangat menghargai loyalitas belum tentu HRD bisa mendapatkan orang yang memiliki kualitas yang sama, sehingga biarpun kita diberi cuti panjang kita ada obligation (orang jepang menyebutnya ONGIRI - hutang budi)  untuk tetap menjadi karyawan setelah masa cuti berakhir.


best regards


Icha



On Monday, March 14, 2016 6:26 PM, "Steven Leo elevenpiecess@gmail.com [beasiswa]" <beasiswa@yahoogroups.com> wrote:


 
Halo,

Apakah rekan2 ada pengalaman izin cuti kerja (misalnya tanpa digaji) misalnya 1 tahun dari perusahaan swasta ? Apakah memungkinkan perushaan swasta memberikannya?

Terima kasih





__._,_.___

Posted by: dimas permana <dee_musketeer@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (7)

Save time and get your email on the go with the Yahoo Mail App
Get the beautifully designed, lighting fast, and easy-to-use, Yahoo Mail app today. Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.

INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com

.

__,_._,___
5 Forum Beasiswa: Re: [beasiswa] [butuh info] izin cuti kerja perusahaan swasta   Dear Mas Steven, Saran saya, coba tanyakan ke bagian HRD di perusahaan tempatnya bekerja. Bias...
< >