Kalau boleh ikut nimbrung, sebenarnya tidak aneh kalau kesannya pemerintah "menghalangi" karyawannya untuk menimba ilmu yang pasti akan berguna sebenarnya buat bangsa ini. Kalau saya lihat, ini karena sudah ada pelajaran dari banyak sekali kisah. Ambil contoh, ada yang pergi sekolah, terus "lupa" untuk pulang pulang dengan alasan ambil studi lanjut sampai post doc yang tak pernah habis . Bahkan ada yang curi curi nyambi ngajar di mancanegara. Padahal, biasanya suatu instansi melakukan penerimaan PNS /pegawai, karena butuh, bukan sekedar iseng buka lamaran doang. Jadi, banyak kejadian di sekitaran dunia kampus, yang jurusan2nya kedodoran, karena dosennya kebanyakan pergi sekolah, bagaimana dong dengan mahasiswa dan perkembangan jurusan yang bersangkutan. Akhirnya terjadi ketidakadilan, karena ada rekan2 yang bebannya jadi overload selama bertahun tahun. Makanya diperlukan pengorganisasian dalam hal ini.
Jadi, usulan teman teman yang lain, menurut saya baik, hendaknya dibicarakan dengan atasan, karena pasti mereka harusnya sudah punya planning dan rencana, sehingga unit kerjanya tidak jadi kedodoran.
Salam,
Mayrina
From: dardias <dardias@yahoo.com>
To: beasiswa@yahoogroups.com
Sent: Mon, December 6, 2010 1:35:41 PM
Subject: [beasiswa] Re: [BUTUH INFO] Izin tugas belajar untuk PNS
Dear Semuanya,
Nama saya Bayu Dardias, saat ini saya CPNS di Fisipol UGM. Agak aneh sebenarnya jika pemerintah "menghalangi" karyawannya untuk menimba ilmu yang nantinya akan berguna untuk instansi dikemudian hari. Waktu saya berangkat S2 ke Australia dan berangkat Januari 2008, saya belum CPNS. Ketika ada lowongan bulan Oktober, saya pulang dan ikut tes CPNS untuk dosen. Alhamdulillah lolos. Seluruh berkas termasuk tes kesehatan untuk kepentingan CPNS sudah saya persiapkan ketika pulang. Ketika saya kembali Januari 2010 (6 bulan setelah dinyatakan diterima menjadi CPNS), saya baru melengkapi beberapa prosedur utk CPNS. Hasilnya fine-fine saja tuh. Saat ini saya sedang menunggu proses PNS krn saya baru mulai kerja 1 Januari 2010, proses CPNS ke PNS butuh 1 tahun.
Dari pengalaman saya tersebut, sebenarnya diskresi lembaga sangat penting untuk memberikan ijin sekolah, dan sangat bergantung kepada prioritas lembaga terhadap perkembangan SDMnya.
--- In beasiswa@yahoogroups.com, Mukti Dono Wilopo <muktidw@...> wrote:
>
> Yth. Mas Fauzi,
>
> Sepertinya aturan tersebut tidak hanya berlaku di instansi Mas Fauzi saja,
> di instansi saya secara ketat sdh mulai diberlakukan sejak tahun ini
> berdasarkan edaran Mendiknas :)
> http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf,
> namun di universitas saya ada pengecualian untuk dosen yang mau
> melanjutkan S2 walaupun belum genap 2 tahun diperbolehkan untuk memperoleh
> tugas belajar. Hal tsb. ditimbang dari aturan lainnya yang mewajibkan dosen
> harus bergelar master :).
> Jadi kesimpulannya hal itu tergantung kebijakan pimpinan unit kerja masing2
> :)
>
> mukti
>
> 2010/11/30 m.ramdani <dani15096@...>
>
> >
> >
> >
> > Perkenalkan saya ramdani pns juga dari salah satu kementerian dan juga
> > alumni perguruan tinggi LN dengan beasiswa. Secara peraturan memang
> > menyebutkan bahwa PNS yang berhak tugas belajar adalah PNS yang telah
> > bertugas minimal 2 tahun (lihat SE Menpa No. 18 Tahun 2004 tentang Pemberian
> > Ijin Belajar dan Tugas Belajar ). SE menpan itu berlaku untuk PNSD atau PNS.
> > Jadi jawaban dari kepegawaian adalah benar. Jalan keluarnya adalah anda bisa
> > melobi kepada atasan saudara atau yang menangani bagian kepegawaian atau
> > setingkat eselon 2 karena kalau sudah diluar ketentuan itu, namanya
> > kebijakan. saya sarankan anda untuk menemui pejabat-pejabat dan
> > mendiskusikannya. Kalau anda tetap memaksakan ke luar negeri, maka gelar
> > yang anda peroleh tidak bisa diakui dan statusnya bukan tugas belajar. Surat
> > tugas belajar ke LN utk PNS/PNSD dikeluarkan oleh Sekretariat Negara.
> >
> > Trims.
> > M.Ramdani
> >
> >
> > --- On *Tue, 11/30/10, sadilah Fauzi <sadilah_fauzi@...>* wrote:
> >
> >
> > From: sadilah Fauzi <sadilah_fauzi@...>
> > Subject: [beasiswa] [BUTUH INFO] Izin tugas belajar untuk PNS
> > To: beasiswa@yahoogroups.com
> > Date: Tuesday, November 30, 2010, 2:54 AM
> >
> >
> >
> >
> > Mohon bantuan pencerahan,
> >
> > Perkenalkan nama saya fadli. Saya diangkat PNS (setelah melewati CPNS) pada
> > bulan Juni 2010 dan mendapat beasiswa dari pihak luar untuk berkesempatan
> > belajar di Thailand mulai Januari 2011. Secara aturan kepegawaian disebutkan
> > bahwa tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah mengabdi lebih
> > dari 2 tahun, sedangkan saya baru menjalani PNS selama 6 bulan ini. Pagi ini
> > saya mengajukan surat penerimaan dari kampus dan sponsor kepada kepegawaian,
> > hasilnya permohonan izin saya ditolak oleh pihak kepegawain dengan dalih
> > masa kerja saya masih kurang dari yang dipersyaratkan. Untuk itu, saya mohon
> > masukan dari rekan-rekan semua. Atas bantuan rekan2 saya ucapkan
> > terimakasih.
> >
> > Salam
> >
> > Fadli
> >
> >
> >
> >
>
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com