Just For Sharing
Saya PNS Pemkot Yogyakarta dan penerima beasiswa linkage.
Setau saya, memang secara aturan PNS bisa mengajukan tugas belajar setelah 2 tahun masa kerja sebagai PNS. 2 tahun dihitung sejak pengangkatan PNS sampai dengan mulai studi. Jadi bisa saja ikut seleksi sebelum 2 tahun asalkan mulai kuliahnya setelah 2 tahun.
Di Pemkot Yogyakarta malah ada aturan lebih ketat, untuk tugas belajar bisa diambil asalkan seleksi diketahui dan disetujui oleh Badan Kepegawaian Daerah yang dibuktikan dengan surat tugas mengikuti proses seleksi. Semua itu dimaksudkan agar beasiswa yang dilamar dalam kontrol BKD.
Untuk dosen, biasanya ada pengecualian karena tuntutan gelar master sebelum mulai mengajar.
Solusinya jika tetap mau kuliah sebelum masa kerja 2 tahun bisa menggunakan IJIN BELAJAR (bukan TUGAS BELAJAR) dengan membuat permohonan dan surat pernyataan bahwa kuliah tidak akan mengganggu tugas sebagai PNS. Jadi gaji dan status kepegawaian tetap aman. Tetapi mungkin untuk kuliah di luar negeri agak sulit jika memakai ijin belajar yang nota bene harus tetap bekerja dengan dispensasi.
Saran saya, coba konsultasi dengan kepegawaian jalan tengahnya bagaimana. Misalnya harus menunda kuliah saya kira asal sabar 2 tahun tidak lama, lagipula untuk PNS banyak beasiswa ke luar negeri yang bisa di lamar dan kesempatannya cukup banyak (misal: pusbindiklatren bappenas, erasmus mundus dll)
Semoga sukses ^_^
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com