Sebaiknya Ibu Ameliasari sering2 lihat kumpulan aturan untuk PNS di situs ini, lengkap.
http://www.kopertis12.or.id
pada "peraturan/kebijakan baru" agar mengetahui status, hak dan kewajiban.
Khusus pertanyaan yang Ibu ajukan ini aturan baru dari MenPAN, silakan disesuaikan dengan status Ibu ketika mengajukan beasiswa dan diterima. Tentunya yang terpenting adalah komunikasi dengan atasan agar kelak tidak ada masalah ketika kembali ke instansi awal berangkat.
http://www.kopertis12.or.id/2013/04/10/surat-edaran-menpan-rb-tentang-pemberian-tugas-belajar-dan-ijin-belajar.html
Semoga membantu dan sukses selalu,
Dhany Arifianto
Hitachi Fellow
Tokyo Institute of Technology
--- In beasiswa@yahoogroups.com, Ameliasari Kesuma <leakanzen@...> wrote:
>
> Dear All,
> Saya Guru PNS Kementerian Agama mencoba untuk apply beasiswa Prestasi USAID. Saat saya minta surat pernyataan "bahwa instansi saya mengijinkan saya mengikuti jadwal studi prgram prestasi USAID". Saya ditanya mengenai status kepegawaian jika saya diterima. Cuti diluar tanggungan, atau Tugas belajar, karena masing masing memiliki konsekuensi yang berbeda.
> Adakah diantara teman guru PNS yang berpengalaman menerima program ini, bagaimanakan status kepegawaian kita saat kita belajar disana?
>
> Terimakasih,
>
> Salam
> Ameliasari
>
> http://untukanakbangsa.blogspot.com
>
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (3) |
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com