Tergantung apakah ada perjanjian yang pernah ditandatangani mba. Biasanya ada gentlemen agreement di awal, atau semacam MoU yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika belum ada dokumen apapun yang ditandatangani (yang mencantumkan hak dan kewajban para pihak) seharusnya tidak ada masalah.
Masalah mungkin akan timbul terkait birokrasi yang harus ditempuh ulang di instansi terkait/ instansi internal. Karena berarti harus meminta izin kembali. Menurut saya bisa saja, asal semua pihak bisa dijelaskan alasan logis dari pembatalan tersebut.
Sukses selalu mba Tisa.
2013/2/6 Tisa Selma <t154_86@yahoo.com>
Dear all,Mau tanya mengenai bagaimana caranya mencabut ijin tugas belajar PNS?Mungkin sahabat milis beasiswa ada yang pernah mengalami/mengetahui mengenai masalah ini?Apakah ada sanksi dan denda administrasinya?Lalu apakah, bisa mendapatkan ijin belajar kembali jika mengajukan pindah negara dan sekolah?Sedang saya telah dapat ijin menggunakan status tugas belajar dari institusi, ijin menggunakanpaspor biru, dan sp setneg serta ktln telah diperoleh?Terima kasih..Best Regards,Tisa
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.
__,_._,___