Dear Annette,
Setahu saya memang hanya tunjangan fungsional saja yang dipotong, karena selama kita tugas belajar di luar negeri kita tidak dapat melaksanakan tugas kita untuk mengajar mata kuliah. Kebijakan ini pun menurut informasi dari milis lain, sebetulnya sudah berubah mulai Januari 2009, katanya sejak tanggal tersebut tunjangan fungsional pun tidak dipotong, bahkan dosen PTN yang sedang tugas belajar pun dapat diikutsertakan dalam sertifikasi dosen dengan pertimbangan bahwa dosen yang sedang tugas belajar telah memenuhi kewajiban minimal sebagai dosen yaiu 12 SKS kerja, hanya tugasnya satu saja yaitu belajar dengan baik. Tetapi menurut informasi teman-teman juga setiap perguruan tinggi memiliki interpretasi yang berbeda-beda sehingga sebagian PTN masih memberlakukan potongan tunjangan fungsional terhadap dosennya yang sedang study leave di LN, termasuk PT tempat saya bekerja. Seandainya betul PT tempat Annette bekerja memberlakukan potongan sedemikian menurut saya perlu diklarifikasi betul tidak pemotongan tersebut, kalau betul maka PT tempat Annette bekerja telah melakukan tindakan yang tidak betul dan perlu diurus sehingga hak-hak Annette dapat diambil sebagimana mestinya. Kadang ada juga kesalahan-kesalahan di pihak bendahara gaji universitas karena kesilapan petugas, pernah kawan saya gaji-nya nol, ternyata setelah diurus ada kekeliruan dari pihak bendahara. Semoga yang terjadi pada Annette adalah hanya kekeliruan saja bukan pemotongan permanen.
Kasus seperti ini bisa juga karena ketidakfahaman bagian administrasi ttg peraturan poemotongan gaji. Kasus serupa pernah saya alami, saya mendapatkan bantuan keuangan untuk penyelesaian studi dari dikti, dalam peraturan bantuan tersebut tidak dikenakan pajak sebesar 15 %, tetapi bagian kerjasama universitas ngotot untuk motong 15 %, akhirnya saya minta klarifikasi pihak dikti dan dikti memberi penjelasan bahwa sudah ada surat edaran dari dirjen pajak bahwa uang bantuan tersebut tidak termasuk objek yang terkena pajak. Akhirnya saya sampaikan sms dari pihak dikti dan bagian kerjasama pun dapat memakluminya dan potongan 15 % pun urung dilakukan.
Jadi sebaiknya berkomunikasi dengan bagian keuangan PT untuk mendapatkan penjelasan yang seutuhnya. Saya setuju dengan saran saudara Ridzki, sebaiknya Annette melaporkan juga ke setneg tentang tugas belajar yang sedang dilakukan ini seandainya ini belum dibuat, karena surat setneg itu akan berguna saat kita kembali ke PT setelah selesai study, untuk PNS rasanya surat itu wajib kecuali bagi yang mbandel demi mendapatkan keuntungan lebih dan saya yakin Annette sudah melaporkannya. Tanpa surat itu rasannya akan banyak masalah dikemudian hari, termasuk akreditasi atau pengakuan ijazah S2 atau S3 kita. Beberapa kawan saya mengalami hal seperti itu, sampai-sampai ada yang mau mengundurkan diri dari PNS gara-gara masalah itu, sama dengan Annette dia mendapatkan beasiswa dari universitas di LN, saat berangkat tugas belajar dia dosen baru dan belum tahu prosedur pengajuan surat ke setneg, pas pulang ada masalah, PT nya tidak mau menerima kembali karena tidak ada surat tugas belajar dari setneg, padahal dia sudah ada itikad baik kembali ke PT asal untuk mengembangkan ilmunya yang didapat di LN.Insya Allah kalo kita ikut prosedur semuanya akan berjalan dengan baik, paling tidak tidak ada masalah yang susah-susah dan kita juga kan mendapatkan hak kita sebagimana orang lain mendapatkannya juga.
Demikian dari saya, semoga bermanfaat. Ada teman lain yang ingin share pengalamnnya dalam masalah ini?
--- In beasiswa@yahoogroups.com, r k <ridzky_k@...> wrote:
>
> Sebaiknya untuk PNS bila mendapatkan beasiswa yang mencari sendiri melaporkan ke
> Setneg sehingga nantinya proses pengurusan administrasinya akan lebih mudah.
>
> Bila administrasi beasiswa untuk PNS sudah beres setahu saya hanya tunjangan
> saja yang dibebaskan karena mengajukan ijin belajar, sementara gaji pokok tetap
> dibayarkan 100%
>
>
>
>
>
> ________________________________
> From: annette darqom <gadiskcil@...>
> To: beasiswa@yahoogroups.com
> Sent: Mon, November 1, 2010 8:25:30 PM
> Subject: [beasiswa] [Butuh Info] Gaji PNS tugas belajar LN, biaya non-pemerintah
> Indonesia
>
>
> Dear all,
>
> Saya Annette, PNS di PT di Surabaya. Saya sekarang sdg belajar di LN dgn biaya
> dari universitas tempat saya belajar, bukan dari pemerintah Indonesia. Saya baru
> saja mengecek gaji saya bulan ini, kaget sekali karena hanya 1/3 dari gaji pokok
> saya, biasanya masi full. Dari peraturan yang saya baca, gaji saya memang
> dipotong 50% seharusnya, namun seharusnya pula saya mendapatkan tunjangan tugas
> belajar di LN seperti uang buku, penelitian, biaya pendidikan, biaya hidup,
> bahkan sampai study tour pun diberi tunjangan oleh pemerintah. Namun karena
> beasiswa saya non-pemerintah, saya g dapet semua yang disebutkan di atas. Dan
> berhubung jumlahnya pun tidak besar, saya masih mempergunakan gaji untuk
> bertahan di sini.
>
> Hendak bertanya apakah ada dari teman-teman semua yang pernah pengalaman seperti
> ini? Apakah ada jalan keluar yang baik? Terima kasih untuk jawaban teman-teman.
>
> Best,
>
> Annette
> Immunology Department, Siriraj Hospital
> Mahidol University
>
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com