Mbak Annette,
Sejauh ini saya juga telah mendengar hal yang sama dari rekan dosen PTN di jogja. Dia juga mendapat pemotongan 50% atas gajinya.
Menurut saya hal ini tidak bisa dibenarkan, selama mbak annette DITUGASKAN oleh negara untuk belajar.
Status tugas belajar bagi seorang PNS (dosen PTN) bermakna bahwa ia sebenarnya masih bekerja sebagai seorang PNS. Bentuk pekerjaaannya adalah Belajar !
Dengan filosofi ini tentunya anda sudah pada tempatnya untuk memperoleh hak-hak sebagai PNS. Di Kementerian tempat kami bekerja (kebetulan saya juga PNS), kami memperoleh gaji penuh plus tunjangan. Tentu ada tunjangan yang hilang semacam tunjangan jabatan karena secara administratif mereka yg tugas belajar pasti kehilangan jabatannya.
Link di bawah ini mungkin bisa menambah pemahaman mbak Annette dan rekan lain:
http://www.bppk.depkeu.go.id/index.php/pmk-tahun-2009/view-category.html
Saya sendiri belum pernah membaca aturan yang memberi hak bendaharawan di tempat anda bekerja untuk memotong gaji, dan apa peruntukannya. Sayang, dalam banyak kasus, korban pemotongan malas menanyakan aturan tersebut, dan menganggap bahwa dengan bersekolah di LN, masalah tersebut tidak perlu dianggap sebagai masalah. Akibatnya...akan ada cerita yang sama dan berulang.
Pesan saya, jika memang mbak annette berposisi sebagai pelaku tugas belajar...tuntut hak anda ! Pertanyakan dasar pemotongannya ! Lalu sampaikan kenapa PNS di tempat lain tidak kena pemotongan.
Banyak kebijakan yg dikeluarkan tanpa filosofi yg jelas, dan hanya berdalih tradisi yg bertahun-tahun dilakukan, tanpa aturan yang jelas sama sekali.
jabat erat,
ENMS
--- In beasiswa@yahoogroups.com, r k <ridzky_k@...> wrote:
>
> Sebaiknya untuk PNS bila mendapatkan beasiswa yang mencari sendiri melaporkan ke
> Setneg sehingga nantinya proses pengurusan administrasinya akan lebih mudah.
>
> Bila administrasi beasiswa untuk PNS sudah beres setahu saya hanya tunjangan
> saja yang dibebaskan karena mengajukan ijin belajar, sementara gaji pokok tetap
> dibayarkan 100%
>
>
>
>
>
> ________________________________
> From: annette darqom <gadiskcil@...>
> To: beasiswa@yahoogroups.com
> Sent: Mon, November 1, 2010 8:25:30 PM
> Subject: [beasiswa] [Butuh Info] Gaji PNS tugas belajar LN, biaya non-pemerintah
> Indonesia
>
>
> Dear all,
>
> Saya Annette, PNS di PT di Surabaya. Saya sekarang sdg belajar di LN dgn biaya
> dari universitas tempat saya belajar, bukan dari pemerintah Indonesia. Saya baru
> saja mengecek gaji saya bulan ini, kaget sekali karena hanya 1/3 dari gaji pokok
> saya, biasanya masi full. Dari peraturan yang saya baca, gaji saya memang
> dipotong 50% seharusnya, namun seharusnya pula saya mendapatkan tunjangan tugas
> belajar di LN seperti uang buku, penelitian, biaya pendidikan, biaya hidup,
> bahkan sampai study tour pun diberi tunjangan oleh pemerintah. Namun karena
> beasiswa saya non-pemerintah, saya g dapet semua yang disebutkan di atas. Dan
> berhubung jumlahnya pun tidak besar, saya masih mempergunakan gaji untuk
> bertahan di sini.
>
> Hendak bertanya apakah ada dari teman-teman semua yang pernah pengalaman seperti
> ini? Apakah ada jalan keluar yang baik? Terima kasih untuk jawaban teman-teman.
>
> Best,
>
> Annette
> Immunology Department, Siriraj Hospital
> Mahidol University
>
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com